SaungNews.co BATURAJA | Tim monitoring dan evaluasi realisasi pelaksanaan pembangunan desa Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dihari ke dua, melaksanakan cek firik dan administrasi di desa Durian, Espe Tiga, dan Lubuk Rukam.
Berdasarkan hasil meonev Tim Kecamatan Peninjauan, Desa Lubuk Rukam dinyatakan sangat baik dalam pelaksanaan.
“Hasil cek fisik Desa Lubuk Rukam dinyatakan sangat baik mutu atau kualitas pelaksanaan,”kata Camat Peninjauan Zahrudin didampingi Kasi PMD Nazarudin.
Penilaian ini dilakukan oleh Tim kecamatan yang terdiri dari Camat Peninjauan, Kasie PMD Kecamatan, Kapolsek, Danramil serta PD TI dan PLD.
Dikatakan Zahrudin, selain melakukan cek fisik dilapangan, pihaknya juga melakukan pengecelan administrasi kegiatan.
“Semoga Desa Lubuk Rukam kedepan bisa menjadi contoh bagi desa lain,”harapnya.
Kasie PMD Nazarudin menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, Pemerintah Desa wajib memasang baleho realisasi kegiatan pembangunan.”Kegunaannya agar masyarakat luas tau bahwa kegiatan tersebut sudah berapa persen di lakanakan setelah tutup buku tanggal 31 Desember,”jelasnya.
Dengan demikian lanjut Nazarudin, kalau sudah dipasang baleho realisasi penggunaan dana desa tersebut tidak jadi pertanyaan bagi masyarakat desa masing.
Pihaknya menghimbau kepada Kepala Desa agar segera menyusun APB-Des Tahun 2020 dan LPJ kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2019.
Lanjutjya, untuk Desa Espe Tiga, secara keseluruhan pelaksanaan kegiatan pembangunan sudah terealisasi meskipun belum 100 persen,”Akan tetapi karena masih ada bahan yang belum terpasang, untuk pembangunan lapangan futsal yaitu jaring lapangan, harus tetap dibuatlan berita acara dan surat pernyataann bahwa akan diselesaikan dalam wakti dekat,”tegas Nazarudin.
Selain itu untuk Kepala Desa Espe Tiga, diminta untuk segera menyeLesaikan LPJ pengelolaan dana BUM-Des Tahun 2019.
Disisi lain PD TI Hendra memberikan saran agar setiap desa setelah 31 Deseber tidak ada lagi kegiatan pengerjaan, bagi desa yang belum selesai 100 persen.
“Meskipun dananya sudah dibelanjakan, kalau pengerjaannya belum selesai batas 31 Desember, desa tetap wajib membuat berita acara, dan surat pernyataan segera menyelesaikan kegiatan dengan target waktu maksimal 7 hari,”pungkasnya.
PJ Kepala Desa Lubuk Rukam Indra Gunawan berjanji pihaknya akan segera menyelesaikan apa yang telah direkomendaikan oleh Tim Monev Kecamatan.
“Baleho realisasi dan prasati akan segera kami pasang, dan kami (Pemerintah Desa) sangat berterima kasih atas saran dan masukan Tim Kecamatan, serta masyarakat Lubuk Rukam yang telah mendukung program pembanguan desa,”tutupnya.(Red).