SaungNews.co BATURAJA | Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menyampaikan LKPD Pemkab OKU TA 2019 kepada BPK RI di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Palembang (Jumat, 17/01/2019).
Kepala Perwakilan BPK Sumsel Pemut Aryo Wibowo mengatakan penyerahan ini merupakan yang ketiga tercepat Se-Indonesia, kepala BPK mengapresiasi atas penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2019 Pemkab OKU.
Bagi Pemkab OKU penyerahan LKPD tahun anggaran 2019 lebih cepat 1 hari dibanding penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2018 yang diserahkan tanggal 18 januari 2019 yang lalu.
Menurut kepala perwakilan BPK penyampaian laporan keuangan LKPD merupakan kewajiban dari seluruh pemerintah daerah sesuai dengan amanah undang-undang, batas waktu penyampaian adalah 3 bulan setelah akhir tahun anggaran atau 31 Maret 2020. penyampaian LKPD yang cepat merupakan salah satu penilaian bahwa pengelolaan keuangan dianggap sudah sangat baik.
Bagi Pemerintah Kabupaten OKU Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama para pengelola keuangan dan Aset daerah serta seluruh OPD Pemkab OKU dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Bupati OKU mengucapkan terima kasih atas semua komitmen dan kerja keras kepada BPKAD dan seluruh tim pengelola keuangan OPD yang telah bersinergi melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan maksimal.(Tam).