Beranda Baturaja Berstatus Tersangka Bisakah JA Nyalon Lagi, Begini Kata Komisoner KPU

Berstatus Tersangka Bisakah JA Nyalon Lagi, Begini Kata Komisoner KPU

1802
0

SaungNews.co BATURAJA | Meskipun sudah ditetapkannya Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar sebagai tersangka dan saat ini sudah di tahan di Mapolda Sumatera Selatan, terkait kasus pembelian lahan pemakaman tidak menghalangi untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Naning Wijaya saat diwawancarai via sambungan telepon pada Jumat (17/1).

Naning menjelaskan, dalam hal syarat mencalionkan diri sebagai kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pencalonan.

“Seseorang yang mencalonkan diri tidak sedang berstatus terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, atau telah melewati masa lima tahun sebagai seorang narapidana korupsi,”jelas Naning.

Lebih jauh Naning menjelaskan, berkaitan status tersangka JA, mengacu pada PKPU 18 2019,”yang bersangkutan tidak terhalang untuk mendaftar sebagai kepala daerah, karena baru berstatus tersangka,”urainya.

Meskipun demikian, tegas Naning, pihaknya menghimbau kepada Partai Politik agar tidak memgajukan nama calon yang bekas koruptor.

“Sebagaimana diatur pada pasal 3A ayat 3 dan ayat 4, PKPU 18 Tahun 2019,”tegasnya.

Informasi yang di himpun saungnews.co Johan Anuar (JA) yang diduga menjadi tersangka kasus tanah kuburan yang merugikan negara sekitar Rp 3 milyar lebih, ditetapkan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya dan kalah di praperadilan, pada 13 Januari 2020 lalu.(Tam).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini