SaungNews.Co PURWOREJO | Raja Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, Toto Santosa Hadiningrat (42) ditangkap polisi bersama dengan permaisurinya Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja atau Kanjeng Ratu di luar keraton, di sebuah rumah di kawasan Wates, Yogyakarta, Selasa (14/1/2020). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok kerajaan.
Meski menyandang gelar Raja dan Ratu tetapi keduanya tidak berstatus suami istri. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel saat menggelar jumpa pers di Polda Jateng, Rabu (15/1/2020).
“Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya,” kata Rycko.
Rycko mengatakan, Fanny berasal dari Jakarta Selatan, sedangkan Toto berasal dari Ancol, Jakarta Utara. Toto sempat kos di Yogyakarta, namun pindah ke Purworejo karena mengaku menerima wangsit untuk membangun kerajaan di sana bersama dengan Fanni.
“Menurut wangsit kerajaannya di Purworejo,” ucap Rycko.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.00WIB. Penangkapan dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto.
“Dit Reskrim Um Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelas Budi Haryanto.
Keduanya bisa dikenakan Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 yang mengatur barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun.
“Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat.red) juga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tambahnya.
dihimpun dari Kumparan