Beranda Baturaja TPP Dibayarkan Setiap Bulan Mulai Januari 2020, 5 Kriteria Wajib Dipenuhi Penerima

TPP Dibayarkan Setiap Bulan Mulai Januari 2020, 5 Kriteria Wajib Dipenuhi Penerima

2350
0

SaungNews.co BATURAJA | Awal Tahun hingga bulan Maret Tahun 2020, Absensi Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih menggunakan Absen Manual.

“Hal ini disebabkan oleh sarana penujang absen elekteonik (finggerprint) baru akan dimulai pada bulan April 2020 mendatang,”kata Asisten III Setda Pemkab OKU Romson Fitri pada sosialisasi Perbub TPP Tahun 2020 di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Senin (30/12).

Berkaitan dengan absensi menggunakan fingerprint kata Romson, sebagai dasar untuk memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dinbayar setiap bulan pada tahun 2020.

Lanjutjya, besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2019.

“Jadi dalam hal ini disampaikan bahwa untuk perhitungan TPP berpedoman pada hitungan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2019, tetapi kita jadikan sebagai pembanding untuk yang apa namanya aplikasi dari Unair kita pakai untuk salah satu penunjang pembuktian kinerja dari pada pegawai negeri sipil untuk penentuan besaran pembayaran tersebut,”beber Romson.

Menurut Romson, ada 5 kriteria yang di pakai dalam menentukan TPP yaitu kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, profesi dan kriteria penting dan objek lainnya.

“TPP PNS ini nantinya akan memakai fingerprint tetapi karena kita baru menganggarkan fingerprint pada tahun 2020 ini sehingga di dalam peraturan Bupati kita aktifkan per 1 April baru kita memakai fingerprint dan aplikasi ini sehingga kita pada bulan Januari, Februari dan Maret kita masih mengunakan absen manual,”jelasnya.

Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan pemberian tunjangan kinerja atau pemberian TPP penghasilan tambahan ASN yang akan dimulai Januari 2020 mendatang, TPP akan di bayarkan setiap tanggal 10 berjalan setiap bulannya.

“Diharapkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab OKU untuk meningkatkan kinerja supaya lebih aktif lagi dalam menjalankan tugas atau tupoksi masing – masing,”tegasnya.(Tam),

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini