SaungNews.com MUARA ENIM | Polres Muara Enim.berhasil meringkus Sutarno 48) Bin Karsam ,warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, yang di ketahui menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu – sabu.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor LP/A/ 208 / XII / 2019 / Sumsel /Res Muara Enim, tanggal 05 Desember 2019.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Humas Polres Muara Enim AIPDA M. Ishak mengatakan, pada Rabu (04/12/ 2019) sekira pukul 21.30 wib telah mengamankan Sutarno
“Penangkapan bermula adanya informasi dari warga Talang Jawa Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, karna tersangka sering melakukan teranskasi ,yang di terima personil Sat Res Narkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkoba,”ungkap AIPDA M Ishak kepada SaungNews.com Kamis (5/12).
Seelanjutnya kata Ishak, setelah mendapatkan info tersebut personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba dirumah tersebut.
Tak lama kemudian personil Sat Res Narkoba langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumah milik pelaku di ketemukan barang bukti tersebut diatas,”jelasnya.
Dari pelaku diamankan 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu, 41,00 gram, 1 helai Celana dalam warna hitam. 1 (satu) unit motor merk Suzuki Satria F150, warna hitam,”Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Satresnarkoba Pelres Muara Enim,”pungkasnya,(Agus kpr)