Beranda Nasional Gubernur Babel Batalkan UKW, Diduga Peserta Dimonopoli Salah Satu Organisasi

Gubernur Babel Batalkan UKW, Diduga Peserta Dimonopoli Salah Satu Organisasi

300
0

SaungNews.com Pangkalpinang – Lantaran merasa khawatir bermasalah pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepulauan (Prov Kep) Bangka Belitung (Babel) akhirnya Proyek kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2019  dibatal atau ditunda pelaksanaannya.

Hal ini dipertegas oleh Gubernur Babel melalui dengan surat dari Kepala Dinas Diskominfo Babel yang di tujukan kepada Ketua PWI prov Babel dengan nomor: 555/1189/DISKOMINFO tertanggal 11 Desember 2019, bersifat penting tentang pemberitahuan penundaan UKW sampai waktu yang tidak ditentukan.

Diketahui, proyek kegiatan UKW Diskominfo Babel akan digelar bekerja sama dengan salah satu organisasi wartawan (PWI Babel). Namun menuai protes keras dari masyarakat Pers Babel yang diwakili oleh Pengurus Daerah (PD)  berbagai organisasi pers yang ada di Bangka Belitung, yakni Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan para tokoh Pegiat Pers Babel.

Pasalnya,  persyaratan teknis bagi wartawan/pewarta Babel yang ikut mendaftar sebagai peserta UKW diharuskan menjadi anggota organisasi pers PWI, dan perusahaan pers terverifikasi di Dewan Pers, hal inilah  yang dianggap oleh masyarakat pers terlalu mengada-adakan dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

Semulanya rencana pagi tadi Rabu (11/12/2019) sejumlah organisasi pers dan bersama tokoh pegiat pers akan menggelar demo/aksi damai di 3 titik yakni Gedung DPRD Babel, Kantor Gubernur Babel dan Kejati Babel.Namun rencana aksi/demo tidak jadi dilakukan dikarenakan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dengan cepat merespon dan menghubungi koordinator massa pers yang dikoordinir oleh PD organisasi pers HPI,PWRI, IWO dan IMO Indonesia, dengan maksud agar permasalahan yang diinginkan masyarakat pers dapat diselesaikan dengan baik.

Sekitar pukul 10.10 wib rombongan perwakilan masa pers diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya diruang kerjanya, dengan menghasilkan suatu komitmen bahwa pihak DPRD Babel segera mengirimkan surat kepada Gubernur Babel agar untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 15 terutama ayat a, b dan k.

Dan saat itu, Didit juga menghubungi wakil gubernur (Wagub) Babel Abdul Fattah agar perwakilan organisasi pers di terima langsung di ruangan kerja, tanpa harus berorasi dihalaman kantor untuk menyampaikan yang menjadi aspirasi masyarakat pers Bangka Belitung.

Wagub Babel Abdul Fatah yang didampingi Kadis Kominfo Sudarman, dan Karo Humas Cholil,  menyampaikan kepada perwakilan massa organisasi pers dengan surat yang di berikan oleh pmkadis Kominfo di ruangannya menjelaskan bahwa Proyek Kegiatan UKW dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2019 ditunda pelaksanaannya.

“Sehubungan dengan arahan gubernur kepulauan Bangka Belitung mengenai pelaksanaan kegiatan UKW yang rencananya akan difasilitasi dinas Kominfo provinsi kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 12-13 Desember 2019 dengan ini disampaikan bahwa kegiatan tersebut di tunda untuk waktu yang tidak ditentukan hal ini di karenakan adanya penolakan dari organisasi wartawan di luar PWI agar peserta sebanyak 30 orang di perbarui lagi karena tidak mengakomodir peserta di luar PWI serta mengingat waktu terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak memungkinkan lagi ” Ungkap Fatah panggilan singkat Wagub Babel, Rabu (11/12/2019).

Dilanjutkannnya, berkenaan dengan hal tersebut Pemprov Kep Babel juga menyampaikan permohonan maaf dengan penundaan kegiatan ini dalam rangka menjaga kondusifitas hubungan antar organisasi pers yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung maupun dengan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung sebagai fasilitator kegiatan tersebut.

Selain itu ditegaskan oleh Wagub Babel Abdul Fatah, menindaklanjuti  arahan petunjuk Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan bahwa terkait rencana penerapan Pergub Nomor 18 tahun 2019 akan segera merevisi pasal 15 terutama ayat a, b dan k menjadi pokok permasalahannya.

Sebelumnya, Rikky Fermana dalam paparannya di hadapan wagub Babel, Abdul Fatah dan kepala Diskomonfo Babel, Sudarnan serta Kabag Humas Babel, Cholil menegaskan jika hal yang menjadi permasalahan saat ini terkait  Pergub  Nomor : 18 Tahun 2019 khususnya pada pasal 15 poin a, b &  k yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Persaingan Usaha dan upaya pemerintah daerah dalam membatasi kerjasama kemitraan dan mengarahkan kepada pratek monopoli, padahal menurut organisasi pers lainnya yang selama ini kerjasama kemitraan sudah terjalin sangat baik dan kondusif.

Selain itu Rikky juga menjelaskan Proyek Kegiatan UKW Diskominfo Babel dinilai sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ayat a dan e, yakni adanya pemaksaan kehendak dalam persyaratan teknis untuk mengikuti UKW yakni diharuskan menjadi anggota organisasi pers PWI atau perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers, padahal kegiatan UKW Diskominfo Babel tersebut menggunakan dana APBD Babel bukan menggunakan dana organisasi/perusahaan Pers.

Bahkan menurut Rikky di Babel sendiri saat ini keberadaan organisasi pers tak hanya PWI saja melainkan ada sejumlah organisasi pers lainnya pun memiliki kewenangan dan fungsi yang sama antara lain HPI, PWRI, IWO, FPII Babel serta sejumlah organisasi pers (cetak/elektronik) lainnya.

Rikky menilai jika kegiatan UKW yang bakal digelar oleh pihak Diskominfo Babel & PWI Babel justru diduga pihak para pegiat pers lainnya sarat dengan KKN atau mengkesampingkan hak-hak para pewarta lainnya yang ada di Babel, terlebih dalam kegiatan UKW itu diketahui menggunakan dana APBD.

“Perlu diketahui di Babel, oleh stakeholder saat ini banyak organisasi pers terbentuk dan tidak hanya PWI saja. Organisasi pers lainnya pun memiliki hak yang sana pula seperti PWI,” tegasnya

Ketua DPD PWRI Babel Meyrest Kurniawan, menanggapi hal tersebut yang disampaikan oleh bapak Wakil gubernur babel, Ia merasa senang atas keputusan dari surat tersebut dan ini adalah contoh bentuk perjuangan pers Babel untuk kepentingan masyarakat pers Babel yang lebih luas.

“Ini sebagai contoh perjuangan insan pers di daerah demi terlaksananya demokratisasi bagi seluruh insan pers di Indonesia dan ini akan menjadi pondasi bagi organisasi pers dalam rangka memenuhi persyaratan registrasi organisasi pers ke dewan pers, dan Bangka Belitung menjadi contoh bagi provinsi lain di seluruh Indonesia yang mana pemerintahan daerah itu di seluruh Indonesia wajib mengedepankan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertulis di sila ke 5 di dalam pancasila,” ujarnya.

Mewakili masyarakat pers Babel, Rikky Fermana selaku ketua HPI dan IMO Indonesia Babel menyambut baik akan  kebijakan atau langkah yang diambil oleh Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami Mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah provinsi Babel khususnya ke bapak gubernur dan juga DPRD provinsi kepulauan Bangka Belitung yang sudah cepat mengakomodir masyarakat pers yang ada di Babel dan langkah tersebut kami nilai sangat tepat untuk menjaga kondusifitas dan kedamaian di provinsi Bangka Belitung kususnya di masyarakat pers dan juga dalam hal ini pemerintah pun tahu karna bukan hanya organisasi tersebut yang ada di Bangka Belitung ini namun ada juga organisasi HPI, PWRI, IWO, IMO, yang sama-sama berkontribusi dan  fungsinya dalam mendukung dan  membangun provinsi Babel ini,” Pungkas Rikky.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini