Saungnews.co LAHAT | Pemerintah Kabupaten Lahat musnahkan barang bukti hasil razia yang dilakukan selama tiga bulan tetakhir mulai Oktober sampai Desember 2019.
Pemusnahan barang bukti hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berupa minuman keras dan petasan yang di pusatkan di halaman kantor Pemkab Lahat dihariri oleh unsur Forkopimda, dan SKPD, pada Selasa (31/12).
Bupati Lahat juga mengajak para warganya untuk bersama-sama menjaga dan memelihara ketertiban. Terlebih dalam menyambut tahun baru 2020,”agar tidak merayakannya secara berlebihan dan tidak melanggar hukum,”himbau Bupati Lahat Cik Ujang.
Cik Ujang menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja keras Sat Pol PP dan Subdenpom dalam melaksanakan kegiatan Operasi penyakit masyarakat, menuju Lahat bersih dari penyakit masyarakat.
Kepala Sat Pol dan Damkar Lahat Pauzan Khoiri Denin mengungkapkan, barang bukti miras dan petasan yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil kegiatan penertiban tim Pemkab Lahat mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2019.
“Hasilnya, sebanyak 1.083 botol minuman mengandung alkohol dan 936 petasan dapat diamankan,”ujarnya.
Dengan rincian Bir Putih Anker botol besar sebanyak 22 botol, Anggur Merah botol besar sebanyak 26 botol, Anggur Merah botol kecil sebanyak 58 botol, Anggur Malaga sebanyak 2 botol, Newport botol besar sebanyak 12 botol, Newport botol kecil sebanyak 33 botol.
Selain itu, juga disita minuman jenis Vodka sebanyak 707 botol, Asoka sebanyak 21 botol, Mansion House sebanyak 8 botol, Bir Guinness Besar sebanyak 58 botol, Bir Bintang botol besar sebanyak 47 botol, Bir Singa Raja sebanyak 70 botol dan Prost Bier sebanyak 4 botol.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan yaitu Petasan dengan merk Happy Flower Tor 402 unit, Kupu-kupu 58 unit, Telor Dino atau Petasan Banting 60 unit, Petasan Lidi 36 unit dan Lufheuver 380 unit..(Akril ).