SaungNews.com Muara Enim | Suharni (34) warga lorong Lebak Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyu Asin diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Muara Enim atas dugaan kepemilikan pil ekstasi di rumah kontrakannya pada Selasa (17/12).
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui,Kabag Humas AIPDA M.Ishak membenarkan,bahawa telah mengamankan, Seorang perempuan yang tertangkap tangan mengedarkan narkotika,” barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 100 (seratus) butir narkotika jenis ekstasi, di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Desa Tanjung Jati kecamatan Muara Enim,”kata M.Ishak.
Lanjut M. Isak , kejadian tersebut berawal pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2019 lalu, sekira pukul 14.30 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.bahwa tersangka sering bertransaksi narkotika dikontrakan yang beralamat di Jalan Desa Tanjung Jati kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti anggota, dengan cara salah satu anggota sat resnarkoba menyamar sebagai pembeli, saat transaksi sudah di lakukan dengan tersangka, lalu tersangka di amankan,”ujarnya
Setelah di lakukan penggeledahan pada rongga badan dan kontrakan, selanjutnya dari penggeledahan rongga badan dan kontrakan tersangka,”di temukan barang bukti yg diduga Narkotika jenis Ekstasi kemudian tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Sat ResNarkoba Polres Muara Enim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan kasus ini masih di kembangkan ,”tutupnya (Agus kpr)