SaungNews.com BATURAJA | Untuk menghindari penyimpangan dan tersandung kasus hukum, Pemrrintah Desa Se Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) “kompak” menggelar pelatihan Advokasi Hukum.
Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baturaja Abu Nawas,SH sast memberikan materi sebagai narasumber pelatihan Advokasi Hukum yang di hadiri Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sek Kecamatan Peninjauan di Gedung Serba Guna Kecamatan Peninjauan pada Sabtu (7/12).
“Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh 143 desa se Kabupaten OKU yang dipusatkan di masing – masing kecamatan,”kata Abu Nawas.
Menurutnya, dalam hal penggunaan dana desa (DD) kepala desa (Kades) harus tranparan baik itu kepada mitra kerja yakni BPD terutama terhadap masyarakat desa.
“Agar tidak tersandung kasus hukum, jajaran pemerintah desa terutama kades harus tranparan dalam penggunaan dana desa kepada BPD dan masyarajat,”jelasnya.
Selanjuthya, BPD juga harus menjadi penyeimbang dalam pengawasan dana desa,”BPD juga selaku mitra kerja kades harus menjalankanan fungsi kontrolnya dalam mengawasi realisasi pembangunan,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ahmad Firdaus, saat di konfirmasi mengatakan bahwa kegiatan pelatihan advokasi tersebut sesuai permintaan dan kebutuhan.
“Kegiatan pelatihan Advokasi Hukum yang di laksanakan tersebut sesuai kebutuhan desa, demikian juga dengan narasumber, sesuai dengan undangan dari desa,”kata Firdaus melalui pesan singkat pada Minggu (8/12).
Dengan demikian kata Firdaus dengan adanya pelatihan advokasi hukum ini nantinya diharapkan tidak ada lagi kades yang tersandung hukum terhadap pelaksanaan penggunaan dana desa.
“Setiap desa diharapkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggung jawaban sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pembangunan tetsebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(Ita)